Namun selain tanggal tersebut, Bendera Negara juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain, yaitu:
- Tanggal 2 Mei, hari Pendidikan Nasional;
- Tanggal 20 Mei, hari Kebangkitan Nasional;
- Tanggal 1 Oktober, hari Kesaktian Pancasila;
- Tanggal 28 Oktober, hari Sumpah Pemuda;
- Tanggal 10 November, hari Pahlawan;
- Peristiwa lain (yang dimaksud dengan “peristiwa lain” adalah peristiwa besar atau kejadian luar biasa yang dialami oleh bangsa Indonesia, misalnya kunjungan Presiden atau Wakil Presiden ke daerah dan pada perayaan dirgahayu daerah).
Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di:
- Istana presiden dan wakil presiden;
Gedung atau kantor lembaga negara; - Gedung atau kantor lembaga pemerintah;
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah; - Gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
- Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- Gedung atau halaman satuan pendidikan;
- Gedung atau kantor swasta;
- Rumah jabatan presiden dan wakil presiden;
- Rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
- Rumah jabatan menteri;Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
- Rumah jabatan gubernur, bupati, wali kota, dan camat;
- Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
- Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
- Taman Makam Pahlawan Nasional.
Semoga artikel ini semakin menambah wawasan kita. (Sumber: wikipedia)