Jakarta, sketsindonews – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam sosialisasi revisi PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di Mabes Polri, Selasa (21/3) mengungkapkan bahwa yang masih dipermasalahkan oleh penyedia jasa aplikasi online adalah mengenai penetapan tarif batas atas dan bawah.
Dia juga mengungkapkan bahwa beberapa kepala daerah meminta Kemenhub untuk mengambil peran dalam memutuskan tarif batas bawah dan atas tersebut.
“Pada dasarnya kita akan memberikan kuota dan tarif itu kepada daerah. Karena mereka yang tahu kondisi di daerah masih-masing. Tetapi beberapa daerah minta juga peran dari pusat. Untuk itu, kita putuskan usulan tarif dari daerah, nanti di Pusat ada namanya forum konsultasi. Sehingga kata akhirnya, tarif dan kuota ditetapkan oleh Pusat berdasarkan usulan dari Daerah,” tandasnya.