Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat bersama Kementerian Agama kembali menghadirkan layanan hukum bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul, Korea Selatan, pada 18–19 Juli 2026.
Sebanyak 21 pasangan WNI memperoleh penetapan isbat nikah sebagai bentuk kepastian hukum atas status perkawinan mereka.
Kegiatan dibuka oleh Duta Besar RI untuk Korea Selatan, Cecep Heriawan, dan dihadiri Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, Muchlis, perwakilan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Anwar Saadi, serta dipimpin Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat Kelas IA, M. Aliyuddin, S.Ag., M.H.
Aliyuddin menjelaskan, meningkatnya jumlah WNI di luar negeri, baik sebagai pekerja migran, pelajar, tenaga profesional, maupun diaspora, turut memunculkan berbagai persoalan hukum keluarga, khususnya terkait perkawinan yang telah sah secara agama, tetapi belum tercatat secara resmi menurut hukum Indonesia.
Kondisi tersebut dapat berdampak pada pengurusan akta kelahiran anak, paspor, dokumen kependudukan, hak waris, harta bersama, hingga akses terhadap berbagai layanan publik.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Mahkamah Agung melalui Badan Peradilan Agama bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta perwakilan RI di luar negeri menyelenggarakan layanan isbat nikah terpadu di berbagai negara.
Pengadilan Agama Jakarta Pusat ditunjuk sebagai pelaksana sidang isbat nikah bagi WNI di luar negeri berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 084/KMA/SK/V/2011. Penunjukan tersebut bertujuan menjaga standar pelayanan, memperkuat koordinasi lintas instansi, serta memastikan penerapan hukum berjalan seragam.
Secara hukum, kewenangan Pengadilan Agama dalam memeriksa permohonan isbat nikah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, serta Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam.
Aliyuddin mengatakan, Pengadilan Agama Jakarta Pusat telah melaksanakan sidang isbat nikah di sejumlah negara yang memiliki komunitas diaspora Indonesia cukup besar, seperti Malaysia, Arab Saudi, dan Korea Selatan. Pelayanan dilakukan secara terpadu bersama KBRI maupun KJRI, mulai dari pendataan, verifikasi dokumen, persidangan, pencatatan perkawinan, hingga pengurusan administrasi kependudukan.
“Program ini merupakan implementasi prinsip access to justice, sehingga seluruh warga negara tetap memperoleh layanan hukum tanpa terhalang jarak, biaya, maupun kendala administratif. Pelayanan peradilan juga harus semakin berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujar Aliyuddin.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, seperti keterbatasan regulasi, anggaran, sumber daya manusia, serta koordinasi lintas negara. Karena itu, diperlukan penguatan sinergi antarlembaga dan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi.
Pada kesempatan yang sama, Anwar Saadi menyampaikan selamat kepada seluruh pasangan yang telah memperoleh penetapan isbat nikah. Ia juga mengimbau para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Korea Selatan agar memanfaatkan layanan pencatatan perkawinan resmi yang tersedia di KBRI Seoul.
Ia turut mengingatkan masyarakat untuk menghindari praktik nikah siri maupun penyalahgunaan penerbitan dokumen perkawinan atau yang dikenal sebagai “buku nikah terbang”, karena bertentangan dengan ketentuan hukum dan berpotensi merugikan para pihak.
Selain sidang isbat nikah, rangkaian kegiatan juga diisi Talkshow Isbat Nikah Terpadu Luar Negeri di Kota Ansan, Korea Selatan, pada Minggu (19/7/2026). Kegiatan ini menjadi sarana edukasi mengenai pentingnya legalitas perkawinan, prosedur isbat nikah, pencatatan perkawinan, penerbitan dokumen kependudukan, serta perlindungan hak-hak keperdataan bagi pasangan dan anak.
Program tersebut merupakan hasil kolaborasi Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Bappenas, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, serta KBRI dan KJRI di negara penempatan.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap akses masyarakat terhadap keadilan semakin luas, kepastian hukum semakin kuat, dan hak-hak keperdataan WNI di luar negeri tetap terlindungi, di mana pun mereka berada.






