Jakarta, sketsindonews – Hadir dalam video conference di Mabes Polri, Selasa (21/3), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara mendukung langkah Kemeterian Perhubungan (Kemenhub) yang telah mengeluarkan PM 32 Tahun 2016
Menurutnya Rudiantara, aturan tersebut membuat angkutan berbasis aplikasi online diperbolehkan beroperasi di Indonesia.