Pasal Tentang Tindak Pidana Makar.
- Pasal 107 KUHP
Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Para Pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. - Pasal 104 KUHP
Makar yang dilakukan dengan tujuan akan menghilangkan nyawa atau kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia, atau dengan tujuan akan menjadikan mereka tidak dapat menjalankan pemerintahan sebagai mana mestinya (tot regeren ongeschiktmaken). Hukumannya adalah hukuman penjara selama-lamanya dua puluh tahun, hukuman mana oleh Penetapan Presiden Nomor 5 Tahun 1959 dinaikkan menjadi hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama dua puluh tahun.
Dari rumusan Pasal 104 KUHP terdapat tiga macam tindak pidana, antara lain :
- Makar yang dilakukan dengan tujuan untuk membunuh Presiden atau Wakil Presiden;
- Makar yang dilakukan dengan tujuan untuk merampas kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden;
- Makar yang dilakukan dengan tujuan untuk menjadikan Presiden atau Wakil Presiden tidak dapat menjalankan pemerintahan.
Editor: Eky / Berbagai sumber