Tuntutannya masih sama dengan aksi sebelumnya. Yakni menuntut terdakwa kasus penistaan agama diberhentikan dari jabatannya selaku petahana Gubernur DKI Jakarta.
“FUI akan meminta kepada Presiden Jokowi agar sesuai Undang-undang memberhentikan terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjajaha Purnama,” katanya.