Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali gelar sidang baru kasus narkoba, Kamis (04/5).
Tidak tanggung-tanggung, kasus yang menjerat dua tersangka yakni M. Yusuf alias Agam dan M. Dian Hasan yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir ini didakwa dengan barang bukti sekitar 972 Kg Ganja.
Baca juga: Hukuman Mati Pertama Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahmi Iskandar dijelaskan bahwa kedua terdakwa yang tinggal di Aceh ini, oleh MUN yang saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang) diminta mengantarkan Ganja tersebut ke Jakarta. Kedua terdakwa mengetahui apa yang mereka bawa dalam truk boks warna biru dengan No Pol B 9290 AD.