Terbitkan PERPPU Ormas, Pemerintah Kurang Kerjaan

oleh
oleh
Foto istimewa: Aksi Penolakan RUU Ormas. (Dok. Fajar online)

Jakarta, sketsindonews – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Sebab keberadaan Perppu ini mengancam kebebasan berserikat bagi masyarakat sipil. Tidak hanya itu, keberadaan Perppu ini juga dinilai bisa menjadi pintu masuk kembalinya rezim otoriter. Demikian disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Kamis (13/7).

Lebih lanjut Said Iqbal menegaskan, bahwa keberadaan Perppu ini akan menghambat gerakan sipil termasuk gerakan buruh dalam meperjuangan hak-haknya. Hal ini, karena, dengan adanya Perppu Ormas ini, Pemerintah akan dengan mudah bisa membubarkan Ormas yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan dan kemauan pemerintah.

“Wewenang pemerintah untuk membubarkan ormas secara sepihak bertentangan dengan prinsip negara hukum,” katanya.

Said Iqbal menilai, tidak menutup kemungkinan Pemerintah juga membubarkan serikat buruh tanpa melalui proses pengadilan. Lebih lanjut pria yang juga menjadi Governing Body ILO ini menegaskan, arogansi kekuasaan tercium sangat kuat dalam Perppu Ormas ini.

Sekedar mengingatkan, saat masih berupa RUU, KSPI dan buruh Indonesia sudah ikut mengawal pembahasan RUU Ormas. Saat itu buruh berpendapat, RUU Ormas kala itu menutup kebebasan masyarakat sipil karena yang mendapat represi adalah kelompok buruh dan rakyat adat, sebab bisa jadi setiap tuntutan mereka akan disebut sebagai ancaman keamanan nasional.

No More Posts Available.

No more pages to load.