PT 20-25 Persen Sengaja Dukung Partai Pemerintah untuk Menang di Pilpres 2019

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR – RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilu menjadi Undang-undang Pemilu yang baru. Salah satu poin penting dalam UU tersebut adalah Presidential Threshold (PT) sebesar 20-25%.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin bahwa PT 20-25 % tersebut sengaja dikondisikan oleh pemerintah dan partai-partai koalisinya untuk mempertahankan kekuasaanya.

“Terutama menang di Pilpres 2019 itu,” tegas Ujang, Minggu (23/7).
Ia pun memprediksi, PT 20-25 % tersebut kemungkinan hanya akan ada tiga pasang dan paling banyak empat pasang calon Presiden pada Pilpres 2019 mendatang.

“Prediksi saya, dengan PT 20-25 % itu akan muncul tiga atau empat pasang capres saja, ” kata Ujang

Lebih lanjut, Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Jakarta ini mengatakan, PT tersebut akan menghalangi munculnya tokoh-tokoh potensial baru untuk ikut berkontestasi dalam Pilpres 2019 nanti.

No More Posts Available.

No more pages to load.