Jakarta, sketsindonews – Dirut PT. Golden Twins Sotarduga, Andar M Situmorang pertanyakan sikap penyidik yang mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menyatakan bahwa laporan dengan Nomor LP/4361/IX/2016/PMJ/Dit Reskrim, tanggal 08 September 2016 tentang perkara tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin dan penggelapan hak atas barang tidak bergerak, akan dihentikan.
Andar menilai keputusan menghentikan kasus tersebut dengan alasan tidak cukup bukti, terkesan penyidik Polres Jakarta Timur berpihak dengan penyerobot tanah yang telah dibelinya.
“Sehubungan dengan SP2HP Tanggal 20 Juli 2017, pada prinsipnya mengancam mau menghentikan penyidikan dengan alasan, terkesan berpihak dengan penyerobot tanah yang sudah kami beli tersebut,” ujarnya, di Jakarta, Selasa (25/7).