Putusan Terhadap Dullah, MA Kalahkan Negara

oleh
oleh
(Kiri-kanan) Ketua Umum Generasi Perduli Anti Narkoba (GPAN), Bob Hasan, bersama Sekjen Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (Arun), Fernando Dulling.

“Seharusnya dalam memutuskan Hakim Agung melihat berbagai Aspek hukum dan melihat pertimbangan yang ada. Tidak serta merta memutus karena pertimbangan sendiri. Apakah tidak sesuai pertimbangan hakim pengadilan negeri dan tinggi itu? Seorang Hakim tidak bisa memutuskan semena2 seperti ini,” tambah Bob.

“Ini justru namanya ‘Negara Kalah oleh Kejahatan’ dan kita tidak dapat menduga-duga atas putusan yang menurut saya adalah ganjil. Tapi secara obyektif justru keputusan tersebut merupakan keputusan yang tidak memenuhi Rasa Keadilan Hukum. Sekali lagi saya katakan keputusan tersebut merupakan keputusan yg megalahkan Negara,” tandasnya.

Sementara itu, Perwira Tinggi Polri yang juga Pelindung GPAN Brig Jen Pol Drs. Siswandi berujar jika masih terus bergulir masalah yang sama, terpidana mati akan berusaha dengan jalan apapun  agar hukuman bisa berubah dari mati menjadi seumur hidup dan hukuman 20 tahun kurungan.

“Ini akibatnya tarik ulur eksekusi mati. Eksekusi yang berjilid  masih ada 50 orang lebih dalam daftar tunggu sebagai terpidana mati. Dan semua akan kemungkinan menjadi berubah seperti kasus Abdullah,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.