“Seharusnya dalam memutuskan Hakim Agung melihat berbagai Aspek hukum dan melihat pertimbangan yang ada. Tidak serta merta memutus karena pertimbangan sendiri. Apakah tidak sesuai pertimbangan hakim pengadilan negeri dan tinggi itu? Seorang Hakim tidak bisa memutuskan semena2 seperti ini,” tambah Bob.
“Ini justru namanya ‘Negara Kalah oleh Kejahatan’ dan kita tidak dapat menduga-duga atas putusan yang menurut saya adalah ganjil. Tapi secara obyektif justru keputusan tersebut merupakan keputusan yang tidak memenuhi Rasa Keadilan Hukum. Sekali lagi saya katakan keputusan tersebut merupakan keputusan yg megalahkan Negara,” tandasnya.
Sementara itu, Perwira Tinggi Polri yang juga Pelindung GPAN Brig Jen Pol Drs. Siswandi berujar jika masih terus bergulir masalah yang sama, terpidana mati akan berusaha dengan jalan apapun agar hukuman bisa berubah dari mati menjadi seumur hidup dan hukuman 20 tahun kurungan.
“Ini akibatnya tarik ulur eksekusi mati. Eksekusi yang berjilid masih ada 50 orang lebih dalam daftar tunggu sebagai terpidana mati. Dan semua akan kemungkinan menjadi berubah seperti kasus Abdullah,” paparnya.