Jakarta, sketsindonews – Majelis Hakim Tunggal Ayu, SH nyatakan memutuskan menolak permohonan atas kasus penyerobotan tanah di Jalan Komarudin, Cakung, Jakarta Timur. Amar Putusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (07/8).
Salah satu pertimbangan mejelis dalam mengambil keputusan tersebut, karena menyatakan bahwa apa yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian sudah sesuai prosedur.
Tanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Pemohon, Syahril Nasution SH mengatakan menolak apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim.
“Kita menolak putusan hakim tadi, karena ada pertimbangan yang kurang lengkap,” ucap Syahril.
Terkait bukti-bukti yang dihadirkan pihak kepolisian seperti surat tugas, menurutnya baru diserahkan diakhir saat agenda sidang kesimpulan, namun tetap dijadikan pertimbangan.
Sedangkan saksi-saksi yang dihadirkannya, tidak menjadi bahan pertimbangan. “Yang ada (bahan pertimbangan) dari polisi semua,” ucapnya.
Lebih jauh, Syahril mengungkapkan bahwa pihaknya telah dicurangi dan hukum acara telah dilanggar.
Untuk itu, dia menyatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). “Kita akan ajukan PK,” pungkasnya.
(Eky)










