Ia menambahkan, pokoknya tidak ada ganti rugi, apalagi relokasi. Saat ini, kita masih melakukan tahapan sosialisasi dan melayangkan surat peringatan (SP),” jelasnya.
Dirinya berharap para PKL membongkar kiosnya sendiri, karena mungkin beberapa material bangunan masih dapat digunakan, tutup Andri.
reporter : nanorame