Sementara perusahaan-perusahaan swasta baru bisa memulai proyek reklamasi pulau, ‎jika sudah ada Perda RWZP3K dan Perda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.
Pertanyaan saya ada apa raperda reklamasi ditolak oleh Anggota DPRD DKI setiap sidang paripurna, tanya Victor.
reporter : nanorame