Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Penyalahgunaan Dana Desa Di Ouw Ambon Tak Ditindak Serius

oleh
oleh
756 pembaca

Ambon, sketsindonews – Indikasi penyalagunan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2015 dan 2016 di desa Ouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku
Tengah, gerakkan masyarakat untuk melapor ke Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua, 16 Mei 2016 lalu.

Laporan tersebut juga segera ditanggapi pihak Kejaksaan yang segera melakukan investigasi langsung ke Negeri OUW. Dari hasip investigasi ditemukan sejumlah indikasi penyalagunan yakni tindakan gratifikasi, diduga dilakukan Penjabat sementara Ny. JCS yang menjabat sebagai kepala desa sejak tanggal 30 Oktober 2015 bersama stafnya yang masih menjabat hingga saat ini.

Salah satu sumber yang tidak ingin identitasnya disebutkan, menuturkan bahwa laporan tersebut diterima langsung oleh dua pegawai Kejaksaan atas nama Stenly dan Franky. “Keduanya langsung menanggapi secara positif dan bersedia untuk memproses masalah tersebut,” ungkapnya, saat dihubungi, Minggu (01/10).

Gambar

Dua minggu berselang, tim dari Kejaksaan langsung turun ke Negeri Ouw guna melakukan penyelidikan lapangan atau on the spot secara maraton selama dua Minggu.

“Pasca tim Kejaksaan selesai melakukan investigasi lapangan, kami atas nama Pemuda Reformasi Negeri Ouw terus melakukan koordinasi dan hasil dari penyelidikan yang diinformasikan kepada kami adalah telah didapatkan banyak temuan pelanggaran terkait penyelewengan anggaran,” akui sumber.

“Ternyata hasil laporan yang disampaikan oleh Pjs Negeri Ouw dan staf adalah fiktif,” tambahnya.

Sumber kemudian mengaitkan sejumlah data dengan fakta lapangan yang menurutnya sangat bertentangan, seperti pekerjaan jalan setapak sepanjang 300 meter dan lebar 1,5 meter dibuat tanpa adanya pemasangan papan proyek. “Indikasinya jelas bahwa jalan setapak di Negeri Ouw ini tidak sesuai dengan yang direncanakan dalam RKPN,” urainya.

Kemudian, pembayaran harga tukang yang menurut RKPN sebesar Rp 29 juta namun dipotong Rp 5 sehingga yang dibayar hanya sebesar Rp 24 juta.
Begitu juga, semua belanja material dipotong dan tidak sesuai dengan RKPN, termasuk pembagian dana pemberdayaan kepada pengrajin gerabah sebesar Rp. 500.000 + bunga 10 persen, kelompok usaha kecil Rp 400.000 + bunga 10%.

“Jadi pengembaliannya masing-masing Rp 550.000 dan Rp 450.000, termasuk pembagian jaring kepada kelompok nelayan tidak tepat sasaran karena diberikan kepada tukang kayu dan batu dan sejumlah indikasi penyelewengan lainnya,” bebernya.

Atas temuan tersebut, pihaknya, menurut pengakuan sumber, bersama tim Penyidik Kejaksaan selain membangun kerjasama tetapi juga berkomitmen agar masalah ini diproses hingga tingkat persidangan di pengadilan. Namun anehnya, hingga saat ini permasalahan tersebut tidak pernah diproses.

Bahkan saat ini berkembang pula isu yang disebarkan oleh oknum istri dari kaur setempat yang juga tenaga pendidik pada lembaga pendidikan SD Negeri 1 Ouw terkait adanya pemberian uang terkait dana ADD 2015 ke Pihak Kejaksaan sebesar 13 juta bersama Pjs. “Dan sejumlah pihak yang tidak jelas tujuan untuk apa,” ungkapnya menceritakan pengakuan tersebut.

Kembali lanjutnya, ketika laporan pertanggungjawaban penggunaan dana ADD 2015 diserahkan ke kabupaten disertai dokumentasi, pihak kabupaten juga tidak pernah meninjau langsung ke lokasi apakah benar ataukah fiktif. Hal ini terulang kembali pada pencairan dana ADD 2016 dimana pada tahap I, ada pemberitahuan lewat papan informasi yang ada di kantor negeri meskipun tidak terperinci.

Namun pada tahap ke II dan III, tidak ada transparansi kepada masyarakat alias siluman. Dirincikan pula, pada pencairan ADD 2016, pembangunan infrastruktur yang dilakukan hanya berupa pembuatan jalan setapak sepanjang 400 meter dalam 2 lokasi berbeda masing-masing 200 meter yang dibuat tanpa adanya pemasangan papan informasi proyek. “Juga sama kondisinya tidak diketahui berapa nilai anggarannya alias bisa dikatakan fiktif kan,” cetus sumber.

Belum lagi adanya pembangunan sekolah PAUD yang punya pribadi dan Dananya dimasukkan dalam RKPN ADD 2016 sebesar Rp. 59 juta yang sekarang telah diserahkan ke pihak desa. Selain, pembagian dana pemberdayaan kepada pengusaha kecil sebesar Rp 1 juta dengan pemotongan Rp.10 ribu yang jelas mengindikasikan adanya pungli.

“Begitu pula pembagian minyak tanah per orang satu drum dengan kapasitas muat 200 liter namun pada kenyataannya minyak yang diterima bervariasi. Ada yang 60 atau 70 liter dan masih banyak temuan yang jika dilihat langsung ke lokasi,” tuturnya melanjutkan.

Atas fakta ini, dia meminta pihak terkait khususnya institusi hukum Kejaksaan di negeri berjuluk Seribu Pulau ini untuk tidak mendiamkan kasus indikasi penyelewengan DD – ADD baik 2015 maupun 2016.

Menurut Jefri luanmase SH, Dalam rangka pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk, Perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa.

Apabila dilakukan, maka pejabat yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Di dalam Pasal 11 PP No 60/2014, formulasi penentuan besaran dana desa per kabupaten cukup transparan yakni dengan mencantumkan bobot pada setiap variabel. Namun, pada PP yang baru, yakni Pasal 11 PP No 22/2015, formula pembagian dihitung berdasar jumlah desa, dengan bobot sebesar 90 persen. Sisanya, 10 persen dihitung menggunakan formula jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

Meski kebijakan tidak bisa dikriminalisasi, namun ketika pejabat negara tersebut mengambil kebijakan dengan sengaja menguntungkan orang lain atau melawan hukum, maka bisa disebut korupsi.

“Jadi kebijakan tidak bisa dikriminalisasi, tidak bisa kebijakannya (diusut) tetapi yang harus diusut hukum adalah yang membuat kebijakan itu. Itu ada unsur-unsur yang memenuhi ga, (mens rea, kerugian negara dan melawan hukum). Kalau ada, maka itu masuk wilayah Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3,” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Temtang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang- Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang- undang No 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan Keungan Negara,” terangnya.

Dalam hal ini, siapa pun dia, baik petinggi/pejabat yang terlibat ataupun yang berusaha mengintervensi untuk melindungi serta meloloskan para pelaku kejahatan yang telah melanggar hukum, harus diproses hukum. “Karena mereka secara tidak langsung telah merampas hak masyarakat kecil yang berhak menerima dan menikmati bantuan dari negara,” pungkasnya.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap