Jakarta, sketsindonews – Sidang putusan dengan terdakwa Ika Puspitasari yang terlibat tindak terorisme di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timu, Rabu (11/10)
Pada sidang sebelumnya, Ika di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 5 tahun penjara.
Seperti yang di beritakan sebelumnya bahwa Ika yang pernah menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Hongkong sebagai pembantu rumah tangga ini ditangkap di Dusun Tegalsari Desa Brenggong, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Kamis 15 Desember 2016 lalu.
Setelah Densus 88 menggrebek kos-kosan di Jalan Bintara Jaya VIII, RT04 RW09, Bekasi Kota, Sabtu (9/12/16). Hasil dari penggrebekan di temukan bom seberat 3kg.
Dalam amar putusan yang di bacakan Majelis Hakim Nelson J Marbun SH. MH, terdakwa Ika di vonis selama 4 Tahun penjara dan denda 50 juta rupiah.
Ika dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan kemufakatan jahat dalam melakukan tindakan terorisme dan memberikan dana secara langsung maupun tidak langsung untuk di gunakan dalam tindak pidana terorisme.
(D2)








