Sementara, usai persidangan, Hanibal Hamidi yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pelayanan Sosial Dasar (PSD), di Direjend PPMD, Kementerian Desa PDTT berharap agar persidangan tersebut segera berakhir.
“Dengan mempertimbangkan adanya ketidak nyamanan terhadap adanya sebuah keputusan yang membawa konsekuensi logis tentang jabatan dimana tentang hubungan saya bekerja dan seterusnya, berharap agar secepat-cepatnya dilakukan persidangan pada pokok materi,” ujarnya.
Hal tersebut dirasa penting mengingat tanggungjawab jabatan menjadi rentetam dari putusan pengadilan nanti, yakni kepentingan negara.
Terkait keputusan hakim yang menyatakan bahwa gugatannya salah, Hanibal justru meyakini bahwa langkah yang ditempunya sudah tepat.
“Hakim dalam menyidangkan di proses awal menyatakan bahwa harusnya kami melengkapi administrasi dengan adanya pengajuan keberatan terhadap presiden sebagai atasan langsung yang berwenang. Sementara yang kami ajukan adalah pengajuan kepada Menteri Desa PDTT yang kemudian berdasarkam ketentuan apa yang di sampaikan majelis hakim dalam menetapkan keputusan kemaren, kami baca kembali, dimana berdasarkan UU No.5 tengtang ASN terkait dengan Pasal.129 itu hanya mengatur soal sengketa,” paparnya.
Kemudian Hanibal menjelaskan bahwa , sengketa itu perintahnya adalah diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP), kemudian berdasarkan PP No. 53 Tahun 2017 menyatakan bahwa terkait dengan Presiden yaitu disesuaikan dengan problematikanya yaitu berupa sanksi.