Hafzan Taher: Tujuan HTI Membentuk Negara dan Pemerintahan Sistem Khilafah

oleh
Suasana sidang gugatan HTI. (Dok. sketsindonews.com)
47.8K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Puluhan Organisasi hadir untuk menyaksikan sidang gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mencabut status badan hukumnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (04/01).

Dalam pantauan sketsindonews.com, sidang dengan agenda Duplik yang digelar untuk menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 sempat diskors oleh Majelis Hakim atas permintaan Tergugat Intervensi.

Noval perwakilan dari Manguni Indonesia mengatakan ada sekitar 68 organisasi yang hadir menyaksikan sidang. “Sekitar 68 organ,” katanya.

Gambar

Namun dalam sidang, menurutnya hanya dihadiri oleh perwakilan-perwakilan saja. “Untuk apa juga datang semua, cukup perwakilan saja,” ujarnya.

Untuk diketahui, 68 organisasi yang dimaksud belum merupakan organisasi yang merupakan pendukun Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Sementara dalam pembacaan dupliknya, Kuasa Hukum Kemenkumham, Hafzan Taher mengatakan bahwa tujuan dari HTI adalah pembentukan negara khilafah.

“Tujuannya membentuk negara dan pemerintahan dengan sistim khilafah,” ucap Hafzan saat membacakan Duplik.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap