Jakarta, sketsindonews – Lahan seluas 12 Ha milik asset PT. KAI yang selama ini di manfaatkan dalam penjagaan oleh pengelola Pasar Tasik Beton terus berkembang seiring perbaikan eksekusi PT. KAI terhadap bangunan liar yang selama ini dimanfatkan oleh PT. Padi Mas Realty yang menjadi kontrak.
Seiring dengan pemanfaatan bangunan liar tanpa ijin akhirnya PT. KAI memutus kontrak terkait pelanggaran bangunan serta tanpa sepengetahuan PT. KAI sebelumnya oleh para oknum security bersama pihak lain dengan melakukan kontrak lain kepihak pengambil keuntungan terhadap swakola pedagang.
Dalam keterangan pedagang Tasik Sujana (54) asal Padang dirinya merasa ditipu akibat pengelolaan yang bisa menjamin tehadap usaha hingga setoran mencapai ratusan juta sebagai tempat lahan berdagang dan sewa bangunan yang dibangun, ucapnya.
Modus kutipan serupa kerap kali dilakukan yang mengatas namakan pengelola hingga banyak pedagang yang dirugikan dengan alih – alih mereka sebagai salah satu pengelola yang dibina oleh PT. Padi Mas Realty.
pasartasik.renstra. doc