Ia menambahkan, untuk tahun ini pihaknya menargetkan 3.000 KIA khususnya untuk anak usia 0-7 tahun. Untuk itu pihaknya berharao warga untuk segera mengurus KIA (KTP Anak).
“Pembuatan KIA gratis, syaratnya, melampirkan akte kelahiran anak, kartu kelurga dan KTP kedua orang tua,” katanya.
Remon mengaku, pihaknya saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi KIA dibeberapa wilayah dalam rangka program layanan jemput bola.
“Rencananya, setiap anak pada tahun 2019 diwajibkan untuk memiliki KIA dengan fungsi KIA merupakan dokumen kependudukan. Kartu tersebut akan berfungsi dan bermakna sama seperti KTP pada orang dewasa.”