Mulyadi menyebut secara hukum KPK tidak boleh berhenti hanya menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto. KPK harusnya mengusut keterlibatan pihak-pihak yang sempat disebut oleh Setya Novanto dalam persidangan.
“Harus di dalami lagi apa ada tindak pidana pencucian uangnya dalam kasus Novanto. KPK harus menelisik lebih lanjut terhadap pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam kasus E KTP. Jangan hanya berhenti di Novanto saja, ” ujar praktisi Hukum Effendi Syahputra and partners itu.
Mulyadi menambahkan tidak mungkin Korupsi Mega Proyek E-KTP hanya menyeret nama Novanto. Banyak orang yang disebut oleh Novanto dalam persidangan dan itu semua harus ditelisik dan di dalami keterlibatan mereka dalam kasus korupsi KTP Elektronik.