Pengamat Hukum : Kasus E-KTP Jangan Berhenti di Novanto

oleh
oleh

Mulyadi menyebut secara hukum KPK tidak boleh berhenti hanya menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto. KPK harusnya mengusut keterlibatan pihak-pihak yang sempat disebut oleh Setya Novanto dalam persidangan.

“Harus di dalami lagi apa ada tindak pidana pencucian uangnya dalam kasus Novanto. KPK harus menelisik lebih lanjut terhadap pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam kasus E KTP. Jangan hanya berhenti di Novanto saja, ” ujar praktisi Hukum Effendi Syahputra and partners itu.

Mulyadi menambahkan tidak mungkin Korupsi Mega Proyek E-KTP hanya menyeret nama Novanto. Banyak orang yang disebut oleh Novanto dalam persidangan dan itu semua harus ditelisik dan di dalami keterlibatan mereka dalam kasus korupsi KTP Elektronik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.