Dalam aturan itu, Gubernur menginginkan semua PKL di DKI dilakukan penataan. “Tidak ada lagi lokasi PKL tidak resmi atau liar seperti berdagang di atas saluran air dan taman.
Kasudin UMKM Kota Jakarta Pusat Bangun Richard pernah mengatakan keberadaan loksem itu merupakan usulan dan hasil evaluasi di Tingkat Kota, jika usulan dengan pertimbangan lain bisa saja di cabut berdasarkan evaluasi Tingkat Kota.
Apakah masih masuk usulan atau tidak, yah itu mirip seperti JP/JS/JT/JU/JB dan itu bisa di hapus apabila lebih pada mengutamakan kepentingan umum.
Namun kewenangan ini kan tetap Lurah Camat yang bisa mengusulkan kelayakan pasar layak atau tidak bagi kepentingan umum atau menganggu kepentingan umum, kata Bangun.
Dipihak lain Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Lingkungan Hidup Jakarta Pusat Bakwan Ferizan Ginting selaku Ketua Team yang ditunjuk oleh Wali Kota.