Presiden Jokowi Tandatangani Perpres soal Tunjangan Hari Raya (THR).

oleh -96 Dilihat
oleh

Jakarta, skstsindonews – Presiden Jokowi menandatangani Perpres soal Tunjangan Hari Raya (THR).

THR dan gaji ke-13 diberikan kepada para pensiunan, seluruh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, THR juga diberikan kepada pensiunan. (23/5)

Jokowi berharap dengan pemberian gaji ke-13 dan THR bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan para pensiunan, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, tapi ada peningkatan kerja ASN dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.