Jakarta, sketsindonews – Peserta BPJS Kesehatan bagi pengguna JKN – KIS tak perlu kuatir atas jaminan kesehatan saat mudik lebaran dan selama cuti lebaran 2018 mereka akan tetap terlayani oleh pihak BPJS Kesehatan.
Utamanya, pelayanan kesehatan diluar kota tetap akan terlayani selama peserta diluar kota tidak menetap dalam jangka waktu yang lama. Ini tetap akan terlayani di Fasilitas Tingkat Pertama (FKTP) bagi peserta JKN – KIS.
Sesuai perjanjian antara BPJS Kesehatan dan perundangan dari Faskes dan Faskes tidak diperkenankan meminta biaya tambahan, ujar Deputy Direksi Wilayah DKI Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi Ni Made Ayu Sri Ratna Sudewi saat saat press confrences Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan di Resto Manggar Sabang, yang di hadiri pihak Wakadis DKI Jakarta dr. Hafifah Ani, Kepala Cabang PT Jasa Raharja (persero) DKI Jakarta Delya Indra serta IKatan Dokter Indonesia (IDI) DKI Jakarta dr. Slamet Budiarto.
“Kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libut lebaran juga betlaku bagi FKTP non Puskesmas yang membuka praktek pelayanan kesehatan, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran diwilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan diluar jam buka layanan FKTP maka peserta akan tetap terlayani di IGD RS untuk mendapatkan layanan medis pertama (dasar).”
Sambung Ratna, untuk itu pihaknya menghimbau agar selalu membawa Kartu JKN – KIS karena layanan itu hanya diperuntukan bagi JKN – KIS peserta aktif.