Iapun menanyakan ihwal bangunan milik publik itu untuk tidak di kuasai, oleh pemilik tak digubris sebagaimana warga menginginkan fungsinya dikembalikan sebagai fasilitas publik.
Menurut Kasatpol PP Rahmat Lubis menyatakan, pembongkaran penertiban ini atas aduan warga terkait bangunan 3 lantai dengan tambahan itentitas bangunan yang ada, tukasnya. (16/7)
Sesuai Perda No 7.tahun 2010.Tentang IMB, namun fakta fisik ada 4 dan bangunan berbentuk kotak serta menara harus di bongkar.
Lanjut Rahmat Lubis, Satpol PP punya tugas dalam setiap wilayah mempunyai kewajiban sebanyak 50 unit rumah yang melanggar untuk di eksekusi sesuai URB (Usulan Rekomendasi Bongkar) dari pihak Citata.