Dinas LH DKI Jangan Geroceki PT. GTJ Atas Lahan Miliknya Berlokasi di PTSP Bantar Gebang

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Pengamat kebihakan Publik Amir Hamzah sekaligus Direktur Budgeting Metropolitan Watch (BMW) dalam kasus pemutusan kontrak lahan besebelahan PTSP Bantar Gebang yang dimiliki PT. GTJ, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Isnawa Adji diminta berhenti merecoki internal PT Godang Tua Jaya (GTJ).

Karena sejak dilakukan pemutusan sepihak kontrak kerjasama pengelolaan sampah di TPST Bantar Gebang, Dinas LH dengan GTJ tidak lagi memiliki ikatan hukum apapun.

“Sejak pemutusan kontrak sepihak, tidak ada lagi urusan Dinas LH dengan GTJ serta PT NOEI (Navigat Organic Energy Indonesia) dalam hal TPST Bantar Gebang,” tegasnya. (4/9)

Dengan demikian jika di kemudian hari ada kerjasama antara Dinas LH dengan PT NOEI, tidak ada lagi kaitannya dengan GTJ.

Termasuk saat Isnawa Adji berkirim surat meminta foto kopi sertifikat lahan GTJ seluas 10,5 hektare, itu tak dapat dibenarkan, urusan apa Dinas LH minta sertifikat milik GTJ.

No More Posts Available.

No more pages to load.