Jakarta, sketsindonews – Juru bicara korban ijazah palsu, Yusuf Abraham Selly ungkapkan kekecewaan para korban ijazah palsu yang diterbitkan Sekolah Tinggi Injili Arastamar atau STT Setia atas putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hal tersebut diutarakan setelah dia dan beberapa perwakilan diterima oleh Humas Pengadilan Tinggi, Rabu (05/9).
“Kita bertemu dengan humas, diperlihatkan amar putusan, bahwa PT punya keputusan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) 7 tahun Penjara, denda 1 miliar dan subider 3 bulan, sekaligus memperkuat tentang penahanan,” ungkapnya.
Dia mengatakan bahwa penetapan penahanan tersebut yang menjadi kekecewaan, mengingat jika ditetapkan sama maka terdakwa tetap menjadi tahanan kota. “Menunjukkan terdakwa bebas berkeliaran,” katanya.
Menurutnya keputusan tersebut sangat disayangkan, mengingat beberapa kali pihaknya mengirimkan surat dan memberikan beberapa bukti serta melakukan protes namun tidak dihiraukan.
“Dengan tidak di tahannya para terpidana, luka itu semakin membesar,” sesalnya.
Selanjutnya dia mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawalan terhadap kasus tersebut, sambil menunggu apakah akan ada upaya kasasi dari pihak terdakwa.
“Saat mereka mengajukan kasasi kita akan kawal terus,” tegasnya.
(Eky)












