Banjarmasin, sketsindonews – Pengurangan kecepatan kendaraan di jalan raya dapat mengurangj 30% kecelakaan lalu lintas. Untuk itu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau masyarakat mengurangi 5% dari kecepatan rata-rata kendaraan agar dapat menurunkan angka kecelakaan di jalan raya. Demikian disampaikan Menhub dalam Dialog Nasional Pekan Keselamatan Jalan Tahun 2018 di Gedung Sultan Suriansyah, Banjarmasin pada Kamis (6/9).
“Kalau kita mengurangi kecepatan rata-rata kendaraan dapat mengurangi 30% angka kecelakaan. Jadi jika berkendara baiknya kecepatan 30 sampai 50 km/jam, kalau 80 km/jam itu bahaya,” ujar Menhub Budi.
Menurut fakta kecelakaan lalu lintas dunia, mayoritas korban kecelakaan yaitu kelompok usia produktif dan potensial.