1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

“Dilaporkan”, Anak Sekolah Teriak 2019 Ganti Presiden

oleh
16.6K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Direktorat Hukum & Advokasi TKN Jokowi-KH. Ma’ruf Amin tanggapi serius adanya pelibatan anak-anak sekolah dibawah umur dalam kegiatan politik.

Sikap tegas tersebut ditunjukan dengan melaporkan salah satu video yang beredar ditengah-tengah masyarakat, dimana dalam video tersebut, anak sekolah dengan seragam pramuka yang diduga kejadiannya di SMA 87 Jakarta, meneriakkan “2019 Ganti Presiden”.

Direktur Hukum & Advokasi dari Direktorat Hukun dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-KH.Ma’ruf Amin, Ade Irfan Pulungan dalam siaran pers, Kamis (18/10) mengatakan bahwa kejadian tersebut patut diduga difasilitasi oleh guru maupun pihak sekolah.

Gambar

“Pada hari ini, tanggal 18 Oktober 2018, melaporkan secara resmi kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan investigasi terhadap guru-guru atau sekolah yang telah menggunakan anak sekolah dibawah umur dalam kegiatan politik,” ujarnya.

Melalui siaran pers tersebut, dia meminta dan mendorong pihak KPAI agar proaktif selama masa kampanye Pilpres ke sekolah-sekolah untuk melakukan sosialisasi pencegahan penggunaan anak dalam kegiatan politik dikarenakan melanggar Pasal 15 dan Pasal 87 Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 34 Tahun 2014.

Serta meminta kepada seluruh simpatisan, pendukung maupun tim kampanye Pasangan Calon Presiden pada pilpres 2019 agar tidak menggunakan anak-anak sekolah/anak-anak dibawah umur dalam kegiatan politik dikarenakan tindakan melibatkan anak-anak dalam kegiatan politik sebagai perbuatan pidana juga merupakan perbuatan politik yang tidak mendidik, tidak bermartabat dan merusak kampanye damai yang telah disepakati bersama oleh peserta pemilu 2019.

Lebih jauh dia menilai bahwa tindakan guru-guru atau sekolah yang memfasilitasi anak-anak murid dibawah umur dengan berseragam sekolah dalam konten video yang beredar ditengah masyarakat dengan meneriakkan “2019 Ganti Presiden” dilakukan secara terorganisir, sistimatik adalah perbuatan pidana yang melanggar pasal 15 dan 87 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang perlindungan anak dikarenakan melibatkan anak anak dalam kegiatan politik yang tidak dibenarkan oleh Perundang-undangan.

“Direktorat Hukum & Advokasi TKN Jokowi-KH.Maruf Amin meminta kepada guru-guru atau pihak sekolah baik SD,SMP maupun SMA diseluruh Indonesia agar tidak melibatkan anak-anak didik dalam kegiatan politik disekolah yang dapat merusak kemurnian anak-anak dalam belajar,” himbaunya.

Untuk itu, dia meminta agar KPAI proaktif melakukan investigasi, membentuk tim independen untuk penelusuran dan mengungkap sekolah atau guru yang telah menggunakan anak anak dalam kegiatan politik sebagaimana yang tercantum dalam konten video tersebut.

“Mendorong Komisi Perlindungan Anak Indonesia bersama kementerian dan lembaga untuk melakukan sosialisasi kepada institusi pendidikan agar anak mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan kegiatan politik. Merujuk pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Pasal 15,” tutupnya.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap