Anang Canangkan #2019SahkanUUPermusikan&Ekraf

oleh
oleh

Dia mengungkapkan potensi ekonomi yang dapat dihasilkan dari dua sektor tersebut bila terdapat payung hukum berupa UU. Menurut Anang, kontribusi ekonomi kreatif selama beberapa tahun terakhir mencatatakan pembukuan yang positif khususnya dalam Produk Domestik Bruto (PDB).

“Tahun 2016, kontribusi PDB di sektor ekraf mencatatkan Rp 922.58 triliun. Tahun 2018 ini tidak mustahil membukukan di angka 1.000 triliun. Ini situasi belum ada regulasi berupa UU,” ungkap Anang.

Sementara di sektor musik, Anang mengaku prihatin atas performa di sektor yang telah membesarkan namanya itu. Persoalan pembajakan dan masih lemahnya penegakan UU No 38/2014 tentang Hak Cipta menjadikan sektor ini tidak tampil menggembirakan.

“Performa sektor musik sangat loyo. Kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) di sektor musik masih sangat rendah hanya 0,46 persen. Sektor musik kita benar-benar lesu darah,” tandas musisi kelahiran Jember ini.

No More Posts Available.

No more pages to load.