Opini, sketsindonews – Terkait Pernyataan Paslon 02 Prabowo- Sandi dalam debat perdana yaitu Presiden merupakan chief law enforcement officer yaitu petugas penegak hukum yang tertinggi di negara merupakan pemahaman yang tidak tepat atas sistem ketatanegaraan Indonesia.
Patut dipahami secara sederhana lembaga-lembaga negara dibagi atas lembaga yang berwenang membentuk hukum dalam hal ini Undang-Undang (legislatif), lembaga yang melaksanakan Undang-Undang dan menjamin keamanan, ketertiban dan kesejahteraan di masyarakat (eksekutif) dan lembaga yang menegakkan Undang-Undang dalam hal ada seseorang, kelompok orang atau badan hukum yang melanggarnya (yudikatif).
Presiden dalam sistem pemerintahan presidensial seperti yang dianut oleh Indonesia adalah kepala pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan di bidang eksekutif yang tidak boleh mencampuri kekuasaan di bidang yudikatif yang dilaksanakan oleh badan peradilan dalam hal ini Mahkamah Agung beserta badan peradilan di bawahnya dan oleh Mahkamah Konstitusi.