Berkaca dari Sengketa Merek Skyworth, Pemerintah Diminta Lindungi Merek Lokal

oleh
oleh
Perlindungan Terhadap Merek Lokal Belum Maksimal, ini 5 Kasus Sengekta Brand Asing vs Merek Lokal.

Jakarta, sketsindonews – Lemahnya perlindungan pemerintah terhadap pemilik merek lokal di Indonesia akhir-akhir ini menjadi sorotan publik. Konsultan Kekayaan Intelektual, Adnan Hardie menyoroti sengketa merek Skyworth antara pengusaha Indonesia dan Tiongkok. 

Menurut Adnan, seharusnya pemerintah bisa melindungi pemilik merek Skyworth asal Indonesia dari serbuan merek asing.

“Kasus Skyworth menunjukkan alpanya pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi pemilik merek lokal di Indonesia,” ujar Adnan saat dihubungi, Senin (21/1).

Kasus Skyworth sendiri menurut Adnan yang juga merupakan pengelola Rumah Paten dan Haki.id ini menunjukkan sisi inferior dari para pemilik merek lokal di Indonesia yang tidak memiliki kekuatan modal sebesar merek asing.

“Skyworth itu menunjukkan dengan kekuatan modal dari perusahaan Tiongkok tersebut dengan memasarkannya ke luar negeri sehingga menunjukkan superioritas merek mereka dibanding merek lokal,” lanjutnya.

Pernyataan senada disampaikan Ketua Kompartemen BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Erwin Soerjadi yang menyampaikan bahwa jika pemerintah tidak bisa melindungi merek lokal dari serbuan merek asing, maka ekonomi Indonesia akan sulit untuk tumbuh secara signifikan.

“Memang dibanding (Skyworth) Tiongkok tersebut, merek Skyworth yang dari Indonesia jauh lebih kecil. Namun, jangan sampai pemerintah membiarkan usaha kecil di Indonesia habis dimakan oleh asing sebelum bisa berkembang,” tambahnya.

Kasus Skyworth sendiri merupakan sengketa penggunaan merek dagang Skyworth. Perusahaan elektronik asal Tiongkok, Skyworth Group Co Ltd menggugat penggunaan merek Skyworth oleh pengusaha Indonesia, Linawati Hardjono.

Dalam perjalanannya, Kasasi di Mahkamah Agung telah memutuskan kepemilikan merek Skyworth dimiliki sepenuhnya oleh Linawati Hardjono karena telah mendaftarkan merek Skyworth sejak 1999. Namun, pihak Skyworth Group Co Ltd Tiongkok mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung yang akhirnya dikabulkan. Melalui putusannya, Mahkamah Agung membatalkan kepemilikan Lina Hardjono terhadap merek dagang Skyworth.

(Eky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.