Jakarta, sketsindonews – Akhirnya musisi Achmad Prasetyo alias Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan ujaran kebencian terkait SARA lewat akun Twitter miliknya.
Ahmad Dhani mengaku siap menjalani mekanisme hukum lanjutan setelah divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ahmad Dhani rencanaya akan melakukan upaya mengajukan banding setelah putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis.