Saling Tuding Irbanko dan Sudin LH, Isu Pemotongan Gaji PJLP

oleh
67.1K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Keputusan isu pemotongan gaji bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat jika PJLP alami sakit terpotong hingga mencapai 340 ribu rupiah berdasarkan Pergub 249 Tahun 2016 menjadikan diskriminatif bagi pekefja selain gak boleh sakit.

Ini sangat ekstrem bagi PJLP walau hanya alami sakit dipotong apalagi tidak masuk tanpa alasan menjadikan PJLP semakin terpuruk.

Sesuai surat edaran Sudin LH Jakarta Pusat Nomor 1449/SE/ 2019 dan hasil kajian dari Inspektorat tahun 2019 tetkait pemotongan gaji terkait PJLP yang alpa, sakit dan izin akhirnya menjadi perseturan kedua instansi dalam kasus pemotongan PJLP beberapa waktu yang lalu.(20/6)

Menurut para pekerja PJLP kebijakan itu memberatkan oleh Sudin LH Jakarta Pusat Marsigit atas dedikasi kami bekerja secara kasar sungguh sangat berat.

Kasus isu ini mencuat setelah adanya PJLP di Kecamatan Gambir mundur tak kuat atas potongan yang bertubi – tubi oleh Sudin LH.

Melalui Kasie Kebersihan Jakarta Pusat Risart Seristian menyatakan, in kesalahan Irbanko karena dari hasil kajian kaitan PJLP di Sudin LH saat itu, sehingga dasar itu yang kita gunakan, ujarnya.

Kalo tidak di jalankan ini berdampak pada pemotongan ASN berdasarkan pergub 459 dalihnya saat dirilis awak media lain, tukasnya.

Dalam pandangan lain Kepala Irbanko Jakarta Pusat Ahmad Dasuki justru menuding bahwa pihaknya melakukan kajian pemotongan gaji kepada PJLP Sudin LH Jakarta Pusat. Inspektorat hanya melakukan kegiatan monitoring rutin di Sudin LH dan tidak pernah mengeluarkan kajian terkait pemotongan gaji.

Tak ada itu , Kita tidak bikin kajian kok, kita hanya lakukan monitoring dan itu serentak dilakukan di lima wilayah, tegasnya.

“Kami juga belum menyampaikan hasil pemeriksaan secara formal kepada unit yang bersangkutan. Kalo mereka sudah melakukan pemotongan, silahkan klarifikasi pihak Sudin LH”.

Tugas kami hanya monitoring, itu saja, ujar Dasuki.

Kalopun ada pemotongan gaji terhadap PJLP, menurut Dasuki ada indikasi keluar jalur pergub.

“Ya, mereka memotong untuk apa”. Itu yang harus dijelaskan sesuai tidak dengan Pergub”. jlasnya.”

Hingga hari inj, sambungnya, Irbanko belum menyampaikan hasil dari monitoring. “Kalo mereka sudah melakukan itu silahkan diklarifikasi lebih dalam lagi. Kita inspektorat belum menyampaikan,” bebernya kepada wartawan.

Apa Kata Walikota Bayu Mega

Menanggapi masalah ini, Walikota Jakarta Pusat Bayu Meghantara menyayangkan adanya perihal informasi tersebut yang dialami PJLP Sudin LH Jakarta Pusat. “Orang semua mau sehat, enggak ada yang mau sakit.

Apalagi menimpa PJLP di Gambir, padahal Gambir sangat memerlukan tenaga mereka (PJLP). Nanti akan kita panggil Inspektorat dan Sudin LH Jakpus untuk mengklarifikasi,” ujar Bayu Mega.

nanorame

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap