Kedua, banyak kehilangan dokumen warga untuk pengurusan ulang dalam stigma di masyarakat sulit juga kami buat mudah.
“Ini juga untuk menepis bahwa urusan dokumen di tiingkat warga terkesan ada pembiyaan akan hilang seiring mereka tahu pelayanan tanpa dipungut biaya.”
Hanya dengan Surat Pertanggungan Jawaban Mutlak (SPTJM) dari pemohon warga terpuaskan untuk kami selesaikan dalam waktu singkat, terang Bunda Hotma.