Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang gugatan Yayasan Rumah Sakit Islam Bercahaya (Yarusib) Cilacap yang diwakili oleh Denny Indriawan, SH dan Mahmud, SH sebagai penggugat dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Memkumham) RI, Dirjend Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, serta Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap sebagai tergugat, Selasa (06/8/19)
Dari SIPP PTUN, diketahui bahwa penggugat dalam perkara yang tercatat dengan nomor 63/G/2019/PTUN.JKT meminta agar menyatakan batal terhadap:
1. Surat Keputusan Pembatalan Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor : AHU-709.AH.01.04. Tahun 2011 tanggal 01 Pebruari 2011 Tentang Pengesahan Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap
2. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-53.AH.01.05.Tahun 2014 tanggal 01 Juli 2014 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap;
3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan: Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor : AHU-709.AH.01.04. Tahun 2011 tanggal 01 Pebruari 2011 Tentang Pengesahan Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-53.AH.01.05.Tahun 2014 tanggal 01 Juli 2014 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Kepada media usai persidangan pendiri Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarusi) Cilacap, Muhaddin Dahlan menceritakan bahwa permasalahan muncul ketika mantan menteri orde baru DR. Fuad Bawazier, MA bergabung dan diterima sebagai Dewan Pembina Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarusi) Cilacap yang tercantum dalam akta risalah rapat pengurus yayasan no 34 tgl 31 Maret 2003 yang dibuat oleh notaris Naimah SH, MH di Cilacap.
Sebagai informasi, dalam dokumen diketahui bahwa riwayat pendirian awal Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarusi) Cilacap, didirikan pertama kali berdasarkan Akta Pendirian Yayasan No. 55 tgl 20 Juli 1983 dihadapan notaris Endang Soedarwati, SH. Notaris di Cilacap, kemudian Yarusi Cilacap berubah nama menjadi Yarusib Cilacap yang dibuat 30 November 2016 dihadapan notaris Naiman, SH, MH dengan Akta notaris Naimah, SH, MH no 39 tgl 27 Januari 2017. Perubahan nama yayasan tersebut untuk menyesuaikan terhadap undang-undang yayasan, bahwa Yarusib merupakan kelanjutan dari Yarusi Cilacap yang berdiri sejak 1983.
“Dalam perjalanannya Fuad Bawazier tanpa melalui forum musyawarah secara sepihak menyatakan bahwa Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarusi) Cilacap telah mati,” jelas Muhaddin.
Muhaddin yang tidak dapat menutupi kesedihannya, sambil menangis mengungkapkan bahwa tanpa musyawarah Fuad mendirikan Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah (Yarusif) Cilacap dengan alamat yang sama yakni di Jalan Ir H Juanda No 20 kelurahan Kebon Manggis, kecamatan Cilacap Utara, Kab Cilacap.
Dan pada Sabtu 30 Mei 2009 lalu, bertempat di kediaman ketua dewan pembina Yarusi Cilacap di kawasan Jalan Kauman No 23 Cilacap, yang dihadiri seluruh Dewan Pembina yayasan, telah mengadakan rapat yang dipimpin Fuad Bawazier selaku Ketua Dewan Pembina memintanya untuk mengundurkan diri sebagai anggota dewan pembina. Kemudian Fuad menjanjikan jabatan Ketua Pengurus Yarusif Cilacap.
“Permintaan tersebut ditolak tegas oleh Muhaddin yang menilai permintaan pengunduran diri itu tanpa didasari oleh alasan yang kuat dan tidak ada kesalahan apapun yang dilakukannya,” ungkapnya.
“Faktanya juga tidak ada surat pengunduran diri yang asli ditandatangani,” tambahnya.
Lanjutnya menceritakan bahwa pendirian Yarusif Cilacap Akta no 50 tgl 14 Desember 2010 secara sepihak Fuad, menuai penolakan yang disampaikan salah satu pendiri Yayasan Hj. Hendrarti Martinah yang dengan tegas menyatakan bahwa Yarusif Cilacap bukan Yarusi Cilacap karena tidak ada riwayat sejarahnya.
“Bersama dengan para pendiri lainnya mendatangi kantor notaris Imam Syuhada SH, di Kroya mereka memprotes pendirian Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah (Yarusif) Cilacap namun dengan arogan Fuad dalam rapat. mengatakan ketentuan itu hanya informasi saja tidak penting,” paparnya.
Ditambahkan Kuasa Hukum YARUSIB, Mahmud, SH mengatakan bahwa keserakahan Fuad Bawazier semakin nampak dengan melakukan aksi pengambil alihan aset yang semula di miliki Yarusi Cilacap kepada Yarusif Cilacap.
Dimana menurut Mahmud, hal tersebut bertentangan dengan UU no 28 tahun 2004 tentang yayasan yang menyebutkan bahwa Tim Likuidator yang ditunjuk oleh pengadilan yang akan melakukan pemberesan aset Yarusi Cilacap yang kemudian menyerahkan kekayaan sisa hasil likuidasi kepada yayasan lain yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan yayasan yang bubar.
“Dengan aset berupa tanah wakaf tidak bisa diambilalih begitu saja tanpa adanya ijin dari menteri Agama dan Persetujuan tertulis Badan Wakaf Indonesia,” paparnya.
CITA-CITA YARUSI
Dalam perjalanannya, para pendiri para pendiri Yayasan Rumah Sakit Islam (YARUSI) Cilacap mempunyai cita-cita yangsalah satunya adalah mendirikan Rumah Sakit di kota Cilacap yang sejak pertama dimilikinya di atas tanah wakaf :
1. Sertifikat Hak Milik Wakaf No. 583 Desa Gumilir luas 7.424 M2
2. Sertifikat Hak Milik Wakaf No. 770 Desa Gumilir luas 10.888 M2
3. Sertifikat Hak Milik Wakaf No. 267 Desa Karangtalun luas 4.690 M2
(Eky)










