Advokat Deni Kailimang: “Jaksa Agung Jangan Pilih Kasih”

oleh
39.7K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Dipecatnya duo jaksa yakni Satriawan Sulaksono dan Eka Safitta sebagai penegak hukum setidaknya ada pilihan yang bijak bagi Korps Adhyaksa untuk memotong mata rantai mental para jaksa korup.

Namun pemecatan yang dilakukan pihak kejaksaan terkesan seperti “politik belah bambu”, yaitu sama-sama berbuat salah, tetapi satu diangkat sedangkan lainnya dihinakan. 

Tentu belum lekang dalam ingatan kasus yang membelit tiga jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI maupun jaksa yang berdinas Kejati Jawa Tengah.

Gambar

Mereka hingga kini masih berstatus warga kejaksaan, meski hanya dicopot jabatan struktural.

Bahkan Kejaksaan Agung belum menerbitkan surat pemberhantian sementara seperti yang dialami Satriawan Sulalsono dan Eka Safitri. Mirisnya lagi Jaksa Yadi dan Yuniar hanya dikenakan sanksi pelanggaran kode etik.

Menurut pandangan praktisi hukum Deni Kailimang, Jaksa Agung seyogyanya tidak melakukan tebang pilih terhadap para jaksa yang terjerat OTT KPK.

“Kami berharap jaksa agung tidak pilih kasih terhadap para jaksa yang terlibat korupsi atau gratigikasi. Semua harus diproses. Karena dimata hukum mereka sama” kata Deni Kailimang saat dihubungi sketsindonews.com Kamis 22 Agustus 2019.

Ia juga meminta Jaksa Agung HM Prasetyo agar memberikan klarifikasi terkait maraknya jaksa yang ditangkap KPK.

“Kami meminta jaksa agung agar memberikan klarifikasi kepada masyarakat agar tidak ada kesan yang ditutupi. Terlepas ulah para jaksa itu salah atau benar. Sebab institusi kejaksaan telah tercoreng karena ulah anak buahnya,” pinta Deni.

Seperti diketahui dua jaksa yakni Satriawan Sulalsono dan Jaka Eka Safitra yang terjerat operasi senyap alias operasi tangkap tangan alias OTT, terancam akan dipecat sementara dari Koprs Adhyaksa.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Erbagtyo Rohan kepada wartawan, Kamis 22 Agustus 2019.

“Sudah kami ajukan, sudah diajukan untuk pemberhentian sementara (Jaksa Eka). Jadi pemberhentian sementara sebagai pegawai negeri, ASN di lingkungan Kejaksaan Negeri Yogyakarta,” kata Kajati DIY Erbagtyo Rohan di Kepatihan, Kamis.

Pihak Kejaksaan, kata Erbagtyo, sudah memiliki standard operating procedure (SOP) mengenai sanksi terhadap jaksa yang melanggar hukum. SOP tersebut juga berlaku untuk jaksa Eka, apalagi yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Apalagi (Jaksa Eka) sudah ditetapkan sebagai tersangka maupun sudah dilakukan penahanan oleh KPK. Kami sudah melakukan langkah-langkah untuk permohonan pemberhentian tidak dengan hormat, pemberhentian sementara,” jelasnya.

Sofyan Hadi

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap