
Dalam surat itu juga kesepakatan oleh Ketua RT 16/04 dirinya menyetujui untuk tidak ada lagi kantong parkir serta melakukan sosilaisasi bagi pemilik kendaraan untuk tak patkir di bandar jalan akses publik.
Kedua, terang Shinta pemasamgan spanduk larangan merupakan awal untuk diketahui semua pihak warga. Proses selanjutjya pihaknya akan melakukan operasi gabungan (Satpol PP, Dishub, Polri) menindak lanjuti bila lokasi area sterilitas dilanggar, tandas Shinta.
Sementara warga sekitar Rochman (43) menyatakan, dia bersama warga yang sadar akan nilai penataan estetika kampung sangat memberikan apresiasi atas langkah – langkah Lurah CPT Shinta Purnama dalam melakukan penataan lingkungan dan mengatasi problem warga akses publik, ucapnya.