Aset Koruptor Adrian Woworuntu Diserahkan ke Kejati NTT

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Jaksa Agung HM Prasetyo menyerahkan tanah dan bangunan milik koruptor Adrian Woworuntu terpidana kasus korupsi LC fiktif Bank BNI Kebayoran Baru kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Kamis (23/8).

Aset tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap alias inkrah.

Penyerahan aset eks barang rampasan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor  774/KM.6/2017.

Berita acara penyerahan diberikan langsung oleh Jaksa Agung, HM Pasetyo kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) Pathor Rahman, disaksikan oleh Gubernur NTT Viktor Laiskodat dan pejabat Kejati NTT serta unsur pejabat pemprov setempat.

Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, penyerahan barang milik negara itu merupakan wujud nyata komitmen kejaksaan untuk berkontribusi secara positif dalam rangka mempercepat penyelesaian benda sitaan, barang rampasan negara atau benda sita eksekusi.

“Optimalisasi pengelolaan barang rampasan negara sebagaimana diharapkan kian terwujud melalui jalinan sinergi dan koordinasi bersama,” kata Prasetyo.

No More Posts Available.

No more pages to load.