“Memerintahkan agar terdakwa Danny Boestami dibebaskan dari tahanan” kata Hakim Rustiyono.
Padahal Jaksa penuntut umum (JPU) Nanang Prihanto dalam surat tuntutannya agar Danny dijatuhkan pidana selama 6 tahun penjara, subsidair 5 bulan kurungan.
Untuk diketahui Danny adalah tertuduh kasus korupsi dana pensiun PT Pupuk Kaltim yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 175 milliar.