Pengadilan Negeri Jakpus Vonis Bebas Koruptor Dana Pensiun PT Pupuk Kalltim

oleh
oleh

“Memerintahkan agar terdakwa Danny Boestami dibebaskan dari tahanan” kata Hakim Rustiyono.

Padahal Jaksa penuntut umum (JPU) Nanang Prihanto dalam surat tuntutannya agar Danny dijatuhkan pidana selama 6 tahun penjara, subsidair 5 bulan kurungan.

Untuk diketahui Danny adalah tertuduh kasus korupsi dana pensiun PT Pupuk Kaltim yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 175 milliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.