Kejari Jakpus Serahkan Aset Koruptor ke Dapen PT Pertamina

oleh
oleh

“Dalam acara tersebut Kejari Jakpus juga menyerahkan uang tunai sebesar Rp.800 Juta dan diharapkan penyerahan ini mampu memulihkan jumlah kerugian negara yang diderita dapen dalam perkara ini.” pungkasnya

Proses penyerahan barang rampasan ini berlangsung lancar disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr Sugeng Riyanto, SH.,MH dan perwakilan kuasa hukum Dapen Pertamina, Dr Dewi Djalal, SH.,MH.

Sebelumnnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada mantan Presdir Dana Pensiun Pertamina, M Helmi Kamal Lubis. Helmi dinyatakan korupsi bersama-sama hingga negara merugi mencapai Rp 612 miliar.

Seperti diketahui, kasus bermula saat Helmi berkenalan dengan Edward Soeryadjaja pada 2014. Kala itu, Edward adalah pemegang saham mayoritas PT Sugih Energi Tbk (SUGI).

Dari perkenalan itu mereka main mata. Helmi menggocek uang dari kas yayasan ke SUGI dengan cara membeli saham. Kocek yang digelontorkan tidak tanggung-tanggung, ratusan miliar rupiah.

Belakangan, paggulipat itu tercium kejaksaan. Helmi dan Edward pun didudukkan di kursi pesakitan. Setelah melalui proses panjang, Helmi akhirnya diadili hingga tingkat kasasi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama 6 bulan,” kata majelis.

No More Posts Available.

No more pages to load.