Jakarta, Sketsindonews – Perdagangan mata uang atau cryptocurrency membawa perubahan paradigma dalam sistem moneter dan keuangan di era modern yang semakin berkembang. Melihat tingginya risiko pada penggunaan bitcoin sebagai cryptocurrency maka diperlukan standar hukum yang lebih seragam antar negara.
Melihat perkembangan jaman di era digital ini, Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejaksaan RI mengelar program Pelatihan Terpadu Aparat Penegak Hukum Antar Negara selama 4 hari sejak Selasa-Jumat, 1-4 Oktober 2019 di Aula Diklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta.
Sudarto, selaku Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi, Kementerian Keuangan yang hadir sebagai materi dalam pelatihan ini mengapresiasi kegiatan yang digelar Badiklat Kejaksaan, tidak hanya aparat hukum di Indonesia, melainkan mengajak aparat hukum antar negara.
“Ini sangat bagus, bagus sekali, para penegak hukum harus mulai bersiap mengenai ini, apa lagi kerjasama antar negara sangat bagus sekali. Karena pesertanya antar negara,” ucap Sudarto usai memberikan materi pelatihan tersebut.