Kuasa Hukum Habil Marati, Gamal Resmanto: “Faktanya Tidak Ada Peran Terdakwa”

oleh
oleh

Jakarta, Sketsindonews- Sidang lanjutan dengan terdakwa Habil Marati kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Persidangan kali ini mengagendakan pembaan eksepsi atau pembelaan dari kuasanya, Gamal Resmanto, SH, MH. Sidang tersebut dipimpin oleh Hariono sebagai ketua majelis hakim, Kamis (4/10).

Jaksa penuntut umum Ahmad Patoni mendakwa Habil dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Habil dinilai melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan kedua, Habil didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP.

No More Posts Available.

No more pages to load.