1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Kuasa Hukum Habil Marati, Gamal Resmanto: “Faktanya Tidak Ada Peran Terdakwa”

22.8K pembaca

Jakarta, Sketsindonews- Sidang lanjutan dengan terdakwa Habil Marati kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Persidangan kali ini mengagendakan pembaan eksepsi atau pembelaan dari kuasanya, Gamal Resmanto, SH, MH. Sidang tersebut dipimpin oleh Hariono sebagai ketua majelis hakim, Kamis (4/10).

Jaksa penuntut umum Ahmad Patoni mendakwa Habil dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Habil dinilai melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Gambar

Sementara dakwaan kedua, Habil didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP.

Dalam pembelaannya Gamal mempersoalkan status terdakwa Habil. Sebab penuntut umum mendakwa mantan pengurus DPP PPP itu, “bersama-sama”. Namun tidak dijelaskan apakah melakukan tindak pidana sebagai pelaku atau turut melakukan.

“Bahwa penuntut umum telah mendakwa terdakwa dalam Pasal ayat (1) ke 1 KUHP. Namun tidak dijelaskan apakah melalukan tindak pidana dalam kualitas plegen (pelaku), ataukah mede plegen,” kata Gamal.

Menurutnya dalam uraian perbuatan materil penuntut umum juga tidak menjelaskan secara rinci, cermat, lengkap dan jelas tentang terdakwa Habil sebagai pelaku atau turut melakukan. “Sehingga terdakwa kesulitan melakukan pembelaan terhadap deel naming yang didakwakan kepadanya. Sehingga sulit untuk memahami yang seperti ini,” beber dia.

Kemudian lanjut Gamal, pada awal surat dakwaan penuntut umum sudah mengkualifisir peran Habil dan delapan orang lainnya. Yang didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana. Namun faktanya tidak ada peran terdakwa Habil dalam rangkaian tindak pidana yang didakwakan. “Sehingga kewajiban untuk menguraikan pasal-pasal yang didakwakan kedalam perbuatan materil tidak uraikan atau dijelaskan penuntut umum,” imbuhnya.

Selain itu Gamal juga mempermasalahkan tempat kejadian perkara atau lokus delikti dari tindak pidana yang didakwakan kepada Habil sebagai terdakwa dalam dakwaan alternatif kedua adalah di Pengadilan Negeri Jaksel. “Sebagaimana terdapat dalam lokus delikti yang disebutkan penuntut umum dalam surat dakwaan kesatu maupun kedua. Jadi berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat 1 dan ayat 7 KUHAP, jika jaksa ingin mempertahankan dakwaan kedua dalam dakwaannya sudah selayaknya perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meskipun terdapat permasalahan cacat lainnya dalam surat dakwaan ini,” tutur Gamal.

Permasalahan lainnya uraian perbuatan materil yang dibahas Gamal yakni, Pasal 143 ayat 2 butir b KUHAP. “Uraian perbuatan materil yang terdapat dalam surat dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap. Bahkan sangat membingungkan, sehingga terdakwa sulit membela dirinya. Karena terdakwa tidak mengerti bagian dari perbuatan materil yang dilakukan oleh terdakwa;” pungkasnya.

Sofyan Hadi

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap