Jakarta, sketsindonews- Status kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun terkait putusan kode etik profesi Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI). Bakal lebih seru.
Pasalnya pekan depan pihak penuntut umum maupun Tonin akan menghadirkan saksi dari pengurus organisasi KAI. Tujuannya tentu saja untuk mengklarifikasi soal sanksi Tonin yang dilarang beracara selama dua tahun.
Kesepakatan itu dihasilkan dalam musyawarah antara majelis hakim yang dikomandoi Hakim Hariono, Ahmad Patoni sebagai penuntut umum dan Tonin selaku kuasa hukum Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10).