DPP KAI Akan Laporkan Hakim PN Jakpus ke KY dan Bawas

oleh
23.8K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Djuanda menyesalkan sikap Hakim Hariono yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lantaran Hakim Hariono tetap memberikan kesempatan bersidang kepada kuasa hukum Kivlan Zen terdakwa kepemilikan senjata api illegal. Meski sang advokat itu telah resmi diberhentikan oleh DPP KAI pada 19 Juli 2019. Putusan itu termaktub dalam perkara kode etik profesi advokat nomor 157/DPP-KAI/KPO/DK/VII/2019.

Namun Hariono berdalih dirinya tidak ingin mencampuri kasus advokat tersebut. “Kami tegaskan hakim tidak ingin mencampuri masalah yang bukan domain kami,” kata Hariono di ruang sidang, Kamis (10/10) siang.

Untuk itu Presidium KAI Andi D Rangreng dan Komisioner Pengawas KAI Muhammad Yuntri, merencanakan bakal melaporkan sikap Hakim Hariono kepada Komisi Yudisial dan Badan pengawas Mahkamah Agung.

“Kami sangat menyesalkan sikap Hakim Hariono yang tidak menghargai putusan KAI. Untuk itu kami akan melaporkan hal itu ke Komisi Yudisial dan Badan pengwasa Mahkamah Agung,” ujarnya seusai sidang.

Sementara itu Hakim Makmur yang juga merangkap sebagai juru bicara Pengadilan Negeri Jakpus mengungkapkan pihaknya belum mengetahui rencana DPP KAI akan melaporkan Hakim Hariono. “Kami belum ada informasi,” ujarnya singkat.

Di tempat terpisah Jubir Komisi Yudisial Farid Wajdi mengaku belum mengetahui informasi tentang laporan DPP KAI kepada KY. “Kami belum punya info terkait hal itu,” katanya via pesan singkat.

Sofyan Hadi

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap