Majelis Adat Sumedanglarang Minta Transparansi Proyek Panas Bumi Gunung Tampomas

oleh
Ketua Majelis Adat Sumedanglarang (MASL), Susane Febriyati Suryakartalegawa,
7.4K pembaca

Majelis Adat Sumedanglarang (MASL) resmi mengajukan permohonan informasi publik kepada Pemerintah Kabupaten Sumedang terkait rencana Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi Gunung Tampomas. Permohonan tersebut disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, Rabu (24/6/2026).

Langkah ini dilakukan untuk memperoleh kejelasan hukum dan administratif terkait rencana pengembangan energi panas bumi di kawasan Gunung Tampomas yang dinilai memiliki nilai strategis dari sisi lingkungan, budaya, dan keselamatan masyarakat.

Ketua MASL, Susane Febriyati Suryakartalegawa, mengatakan permohonan informasi tersebut merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Susane, permohonan diajukan setelah adanya pernyataan resmi Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang dalam Musrenbang Kabupaten pada 4 April 2026 yang menyebut proyek panas bumi Tampomas telah memasuki tahap pelelangan dan telah menarik minat investor.

Selain itu, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari Bupati Sumedang atas surat permohonan audiensi yang sebelumnya diajukan MASL pada 2 Juni 2026.

“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Informasi publik merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi,” ujar Susane.

Soroti Aspek Budaya, Lingkungan, dan Mitigasi Bencana

MASL menilai terdapat tiga aspek utama yang harus menjadi perhatian pemerintah dalam pengembangan proyek panas bumi di Gunung Tampomas.

Pertama, perlindungan cagar budaya. Di kawasan puncak Gunung Tampomas terdapat situs yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya melalui Keputusan Bupati Sumedang Nomor 400.6.2/KEP.666-DISPARBUDPORA/2025. Selain itu, terdapat sejumlah Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang dinilai perlu diinventarisasi dan dilindungi.

Kedua, aspek lingkungan hidup. Gunung Tampomas merupakan kawasan resapan air yang menjadi sumber mata air bagi masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Sumedang. Karena itu, setiap aktivitas eksplorasi dinilai harus mempertimbangkan dampak terhadap kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya air.

Ketiga, mitigasi bencana. Kawasan Tampomas berada di jalur Sesar Baribis yang secara geologis tergolong aktif. MASL meminta pemerintah memastikan adanya kajian risiko dan langkah mitigasi yang memadai sebelum kegiatan eksplorasi dilakukan.

Siapkan Langkah Sesuai Mekanisme Hukum

MASL berharap permohonan informasi publik tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur batas waktu respons maksimal 10 hari kerja dan dapat diperpanjang tujuh hari kerja berikutnya.

Susane menegaskan pihaknya masih mengedepankan dialog dan mekanisme hukum yang tersedia untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan.

“Kami berharap pemerintah membuka informasi secara transparan sehingga pembangunan energi dapat berjalan sejalan dengan pelestarian budaya, perlindungan lingkungan, dan keselamatan masyarakat,” katanya.

Surat permohonan informasi tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Sumedang, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, serta Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap