Jakarta, sketsindonews – Terdakwa Ina Yuniarti yang menyebarkan video “penggal Jokowi” divonis bebas oleh majelis hakim pimpinan Tuty Haryanti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10) sore.
Menurut majelis hakim Ina Yuniarti tidak terbukti dalam dakwaan tunggal yakni Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008.