1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Dijerat Dakwaan Tunggal Penyebar Video “Penggal Jokowi” Divonis Bebas

26.3K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Terdakwa Ina Yuniarti yang menyebarkan video “penggal Jokowi” divonis bebas oleh majelis hakim pimpinan Tuty Haryanti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10) sore.

Menurut majelis hakim Ina Yuniarti tidak terbukti dalam dakwaan tunggal yakni Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008. 

“Membebaskan terdakwa segera dari tahanan setelah selesai majelis hakim memutus perkara ini. Dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk merehabilitasi nama baik terdakwa” kata Tuty Haryanti di ruang sidang.

Gambar

Sebelumnya penuntut umum menuntut Ina Yuniarti selama 3 tahun 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sofyan Hadi



























Show quoted text

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap