Jakarta, sketsindonews- Revisi undang-undang KPK No 30 tahun 2002 oleh DPR pada 17 September lalu. Sesuai ketentuan, hari ini aturan akan otomatis berlaku dalam jangka waktu 30 hari sejak disahkan.
Namun dalam undang-undang itu terdapat kesalahan penulisan yang substansi namun oleh Pemerintah dan DPR hanya dianggap Thypo yaitu persoalan usia 50 tahun, dalam kurung tertulis empat puluh tahun, yang kata anggota DPR tertulis lima puluh tahun (Pasal 29 Ayat e).
Hal tetsebut diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin bin Saiman kepada sketsindonews Kamis (17/10).
Menurutnya, permasalahan ini menjadi substansi karena bisa menimbulkan sengketa terkait frasa mana yang sebenarnya berlaku apakah angka “50” atau huruf “empat puluh” dengan formasi :
“50 ( empat puluh )” maka yang berlaku menimbulkan dua makna yanh berlaku yaitu “50” atau “empatpuluh” , dengan demikian y seharusnya dirubah adalah angkanya menjadi “40” jika yang dianggap benar adalah yang tertulis huruf “empat puluh”. Dengan demikian hal ini bukan sekedar kesalahan thypo, namun kesalahan substantif.
“Dikarenakan kesalahan substantif maka cara pembetulan harus memenuhi persyaratan yaitu dengan mengulang rapat paripurna DPR, produk rapat paripurna hanya dirubah dengan rapat paripurna. Koreksi yang bukan dengan rapat paripurna menjadikan Revisi UU KPK menjadi tidak sah dan batal demi hukum,” ujarnya.