Kasus Penyerangan Hakim JPU ; “Eksepsi yang Diajukan Sudah Masuk Pokok Perkara”

oleh
37K pembaca

Jakarta, sketsindonews- Sidang pidana kasus penyerangan oleh Advokat Desrizal Chaniago terhadap dua hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali dihelat, Selasa (22/10l) di PN Jakpus. Persidangan kali ini mengagendakan tanggapan jaksa atas eksepsi kuasa hukum terdakwa Desrizal.

Majelis hakim yang dipimpin Saifudin Zuhri, membuka persidangan pukul 15.30 WIB molor enam jam dari jadwal persidangan pukul 10.00.

Dalam tanggapannya penuntut umum P Permana Tirta Koesoemah meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Desrizal Chaniago.

Menurut JPU, eksepsi yang diajukan sudah masuk pokok perkara. “Menolak dan menyatakan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” ucapnya.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum Desrizal memyebut dakwaan tidak cermat dan jelas seperti uraian kalimat tidak sesuai harapan terdakwa.

Atas hal tersebut, JPU menjelaskan eksepsi yang diajukan merupakan pendapat tim penasihat hukum karena Desrizal belum memberikan keterangan dalam persidangan ini.

“Terlebih lagi keberatan tim penasihat hukum hanyalah bersifat rangkuman pendapat yang sudah memasuki fase pembuktiaan pokok perkara, yang justru pokok materi perkaranya belum diperiksa dimuka persidangan ini,” kata Jaksa Permana

JPU menyatakan dakwaan yang disusun telah lengkap hingga cermat atas Desrizal. Pasal 212 KUHP yang dikenalkan Dezrizal juga sudah tepat. 

Jika uraian diatas dihubungkan surat dakwaan maka rasanya uraian perbuatan terdakwa yang disusun oleh jaksa penuntut umum sangat berhubungan (relevan) dengan unsur-unsur pasal yang bersangkutan dan tidak ada yang ketinggalan atau tercecer,” jelas dia.

Sofyan Hadi

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap